triggernetmedia.com, PONTIANAK – Setelah berulang kali melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap warga, Abdul Karim (58), warga Siantan, Pontianak Utara, akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak. Tindakan hukum ini diambil setelah Karim kembali mengulangi perbuatannya, meskipun sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Sebelumnya, Karim dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan, namun tidak ditahan secara langsung oleh majelis hakim. Alih-alih jera, ia justru terus mengulangi tindakan intimidatifnya.
“Mungkin karena tidak dilakukan penahanan oleh hakim saat itu, makanya dia tidak kapok,” ujar Prasetyo Gow, korban dari aksi teror Abdul Karim.
Teror Berulang dan Mengganggu Ketenteraman
Menurut Prasetyo, aksi Karim sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu ketenteraman dirinya serta keluarganya. Karim kerap mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan aksi tak wajar seperti tidur, memasak, hingga mandi di halaman rumah dan kantor orang lain tanpa izin.
“Dia pernah membawa belasan anggota keluarganya dan tidur di halaman rumah keluarga saya di Perumahan Fajar Permai, Pontianak Selatan selama 12 hari. Mereka bahkan menjemur pakaian di sana,” lanjut Prasetyo.
Selain itu, Karim juga beberapa kali membawa kelompok ormas untuk melakukan intimidasi terhadap korban. Terakhir, pada 26 Desember 2024, Karim melakukan aksi serupa seorang diri di kantor Prasetyo di kawasan Jalan A. Yani, Pontianak, dengan membawa perlengkapan tidur dan perabotan masak.
Akibat perbuatannya yang tak kunjung berhenti, Prasetyo akhirnya melaporkan Karim ke Polda Kalbar.
“Terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan karena sudah merespons laporan saya dengan baik. Ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Dulu Rekan Bisnis, Kini Bermusuhan
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Abdul Karim sebelumnya sempat menjalin kerja sama bisnis. Namun, saat hubungan bisnis tak lagi sejalan, Karim mulai menyebar fitnah dan mengarang cerita demi menjatuhkan nama baik Prasetyo.
“Dia pernah melaporkan saya atas tuduhan penipuan untuk menguasai aset yang bukan miliknya. Tapi semua gugatan pidana dan perdata yang dia ajukan di pengadilan ditolak karena tidak terbukti. Polisi pun akhirnya mengeluarkan SP3 atas laporan tersebut,” jelasnya.
Karena merasa gagal lewat jalur hukum, Karim kembali menempuh cara-cara teror dan penyebaran fitnah ke berbagai pihak. Diduga, ia menjanjikan pembagian hasil kepada mereka yang bersedia membantunya melakukan aksi-aksi tersebut.
Resmi Ditahan
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan bahwa Abdul Karim telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Saudara Karim sudah menjadi tersangka dan mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak Senin, 7 Juli 2025. Karena kasusnya sudah masuk tahap dua, maka per Rabu (9/7), ia dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak,” ungkap salah satu jaksa Kejati Kalbar.











