triggernetmedia.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang mengamankan seorang polisi gadungan FE (21) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya AH (16) yang masih dibawah umur. Dari identitasnya FE merupakan warga Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
“FE diamankan di Areal Lobby Hotel Borneo Ketapang pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 00.30 WIB, dia diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap korban nya AH, seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun,” kata Kapolres Ketapang AKBP RS. Handoyo, S.I.K.,M.Si., melalui Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip.
“Tersangka FE, telah melakukan pencabulan kepada korban dengan modus mengaku sebagai anggota Polri kepada korban. Dimulai dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan whats app, Pelaku mengaku sebagai salah satu anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu,” ujar IPDA Matalip.
IPDA Matalip menjelaskan, sekitar awal bulan November 2019 lalu, tersangka FE mengaku sebagai anggota Polsek Marau dan mengajak korban bertemu melalui percakapan whats app. Kemudian pada hari selasa 24 Desember 2019 sekira pukul 06.30 WIB, tersangk menjemput korban di rumah orangtua korban di Jalan Restu Ibu, gang Masidin, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” beber IPDA Matalip.
Pada hari yang sama, lanjut IPDA Matalip, tersangka FE mengajak korban menginap di penginapan Pawan Biru di Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah,, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
FE kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di kamar penginapan itu.
Korban semula menolak, namun karena FE berjanji akan bertanggungjawab, akhirnya korban pun menurutinya.
“Berdasarkan keterangan korban, mereka berhubungan badan sebanyak 3 kali. Setelah puas melakukan perbuatannya kepada korban, pelaku lalu memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
“Setibanya di rumah, korban pun menceritakan hal yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya langsung membuat laporan di Polres Ketapang,” ujar IPDA Matalip.
Tersangka FE warga Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara itu ternyata seorang pengangguran, ia ditangkap tim Reskrim Polres Ketapang di areal lobby Hotel Borneo Ketapang pada Rabu 25 Desember 2019, ekira pukul 00.30 WIB dini hari tanpa perlawanan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, tersangka FE diamankan di areal Hotel Borneo Ketapang berikut barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna biru, 1 helai jilbab warna hitam, 1 helai lakaian dalam.
Atas perbuatannya itu, FE disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Jhon l Ariz

