Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Internasional

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 April 2025
in Internasional
0
Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi

Ilustrasi Jemaah Haji asal Indonesia saat mendarat di Bandara King Abdul Aziz Kota Jeddah, Arab Saudi. [MCH 2024]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pelaksanaan ibadah haji dengan memberlakukan sanksi tegas bagi individu yang melanggar ketentuan, khususnya terkait penggunaan visa non-haji.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi seluruh jemaah.

Dilansir dari Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pemberlakuan sanksi tegas dimulai 1 Dzulqa’dah 1446 H atau Selasa 29 April 2025 hingga 14 Dzulhijjah 1446 atau 6 Juni 2025.

Individu yang memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp42,8 juta.

Sementara bagi individu yang melakukan pelanggaran berulang, denda dapat meningkat hingga 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp425 juta.

Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya itu, individu yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran, seperti mengurus visa non-haji untuk tujuan haji, mengantar, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah ilegal, juga akan dikenai sanksi serupa.

Mereka dapat dikenai denda hingga 50.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp212 juta dan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Sementara untuk kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah ilegal juga dapat disita oleh pihak berwenang.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran berangkat haji dengan visa non-haji.

Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji resmi sangat berisiko dan dapat merugikan jemaah itu sendiri.

“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman, beberapa waktu lalu.

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief. [Kemenag]

Ia menambahkan bahwa banyak calon jemaah yang tertipu oleh oknum yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa non-haji.

“Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” sebutnya.

Pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran, termasuk pemeriksaan ketat di titik-titik masuk Mekkah, penerbitan smart card bagi jemaah haji, dan pengawasan terhadap akomodasi jemaah.

Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui nomor darurat 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 di wilayah lain.

Sementara itu, pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2025 mendatang. Sehari sebelum terbang ke Arab Saudi, Jemaah haji akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

Kemenag memastikan layanan bagi jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci sudah siap.

“Sejauh ini kesiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di Arab Saudi, sudah siap. Sesuai arahan Menteri Agama, kita berupaya mempersiapkannya secara cermat dan teliti agar bisa memberikan layanan terbaik ke jemaah haji,” kata Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag Muchlis M Hanafi di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Muchlis menjelaskan bahwa layanan di Arab Saudi mencakup lima hal, yakni konsumsi, transportasi, akomodasi, layanan umum, serta layanan selama proses puncak ibadah haji di Masyair Muqaddasah.

Untuk akomodasi, Kemenag sudah menyiapkan 205 hotel di Makkah dan 95 hotel di Madinah sebagai tempat tinggal jemaah haji Indonesia.

“Jadi akan ada 203.320 jemaah haji reguler yang akan kita layani di 300 hotel yang ada di Makkah dan Madinah,” ujarnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # info haji# jemaah haji Indonesia# visa hajinfo haji 2025Pemerintah Arab Saudi
Previous Post

Desak Reformasi Polri, YLBHI: Pelayanan Buruk, Banyak Personel Langgar Hukum

Next Post

Angka Kekerasan dan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Aparat Selama 2024 Meningkat

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Angka Kekerasan dan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Aparat Selama 2024 Meningkat

Angka Kekerasan dan Pelanggaran HAM yang Dilakukan Aparat Selama 2024 Meningkat

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

10 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

10 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

10 Juli 2026

Recent News

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

Ketum LPTQ Pontianak Minta Pemusatan Latihan Kafilah Digelar Serius Jelang MTQ XXXIV Kalbar

10 Juli 2026
Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

Prabowo Ingatkan Aparat Negara soal Amanah Rakyat

10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan, Tegaskan Fokus pada Kasus BGN

10 Juli 2026
Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

Pemkot Pontianak Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Bantuan Kendaraan Roda Tiga

10 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development