Senin, 1 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Desember 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok

KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek shelter tsunami lombok. (Suara.com/Lilis)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, tahun 2014.

Kedua tersangka yakni, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN) dan pejabat BUMN Karya, Agus Herijanto (AH).

Related posts

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 30 hari terhitung Senin, 30 Desember 2024.

“Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH).  dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)

Asep menyebut  Apri punya peran lebih banyak dalam kasus korupsi tersebut. Dia sengaja menurunkan kualitas bahan baku serta spesifikasi pembuatannya tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, bangunan tidak dapat digunakan sebagai shelter.

“Yang paling banyak peran di sini adalah AN. Dia menurunkan spek, mengganti, dan lain-lain, mengganti didokumennya,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Agus juga telah melakukan penyimpangan keuangan dalam pembangunan shelter tersebut dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220 (Rp1,3 miliar).

Akibat perbuatan mereka, negara telah alami kerugian hingga Rp18.486.700.654 (Rp18,4 miliar).

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: korupsi shelter tsunamiKPKTersangka korupsi
Previous Post

Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara, Negara Rugi Rp18,4 M

Next Post

60 WNA Langgar Aturan Ditindak Imigrasi

Next Post
60 WNA Langgar Aturan Ditindak Imigrasi

60 WNA Langgar Aturan Ditindak Imigrasi

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

1 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri
  • Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026
  • Prabowo, Megawati, JK, dan Ma’ruf Kumpul di Gedung Pancasila

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri

1 Juni 2026
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026

1 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600