Minggu, 31 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

PengamatSebut PPN Naik 12 Persen Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Desember 2024
in Ekonomi, Keuangan, Nasional
0
PengamatSebut PPN Naik 12 Persen Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat

Ilustrasi PPN. (Freepik)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi sehubungan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi.

Paket stimulus ini ditanggapi positif oleh para pengamat. Yustinus Pratowo menyebut, insentif yang diberikan, terutama yang ditujukan bagi masyarakat kelas bawah dinilainya sudah memadai.

Related posts

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026

“Menurut saya, paket insetif untuk kelompok bawah, saya rasa sudah cukup memadai,” katanya kepada Suara.com, Minggu (22/12).

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.

Di tempat terpisah, pengamat Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhama mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sejatinya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyebut, insentif-insentif yang telah ditetapkan pemerintah sudah tepat.

“Untuk rumah tangga, terutama golongan bawah, insentif seperti bantuan sosial tunai, subsidi kebutuhan pokok, atau pengurangan tarif dasar listrik akan sangat membantu menjaga daya beli mereka. Bagi kelas menengah, insentif berupa pengurangan pajak penghasilan atau akses kredit berbunga rendah dapat meningkatkan likuiditas dan konsumsi. Sementara itu, dunia usaha memerlukan insentif seperti keringanan pajak korporasi, subsidi bunga pinjaman, atau insentif investasi di sektor tertentu untuk menjaga produktivitas di tengah tekanan kenaikan biaya akibat PPN,” ujarnya.

Ariyo mengatakan, pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan PPN.

“Bagi rumah tangga, insentif ini diarahkan untuk menjaga konsumsi, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Untuk dunia usaha, insentif diharapkan dapat mengurangi beban tambahan akibat kenaikan biaya operasional,” katanya.

Ia menambahkan, agar daya beli masyarakat tetap terjaga, maka insentif memang harus menyasar kelompok yang paling terdampak kenaikan harga akibat PPN, seperti rumah tangga berpendapatan rendah dan sektor UMKM.

Semua jenis insentif yang disebutkannya tersebut sudah ada dalam rumus pemerintah, yang telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi bagi tiga golongan, yaitu Insentif bagi Rumah Tangga, Insentif bagi Kelas Menengah, dan Insentif bagi Dunia Usaha.

Berikut Paket Stimulus Ekonomi, yang telah disiapkan pemerintah:

Insentif bagi Rumah Tangga

* Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.

* Pemerintah memberi Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan, bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama pada Januari-Februari 2025.

* Diskon biaya listrik sebesar 50% selama pada Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Insentif bagi Kelas Menengah

Melanjutkan pemberian insentif sebelumnya:

* PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar

* PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu

* PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD)

*Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Selain itu, ada juga kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, yaitu:

* Pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan

* Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan

*Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Insentif bagi Dunia Usaha

* Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.

* Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

* Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

“Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Adapun Barang dan Jasa Mewah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, misalnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Daya BeliPajak Pertambahan NilaiPPN 12%
Previous Post

Bahas Soal Utang, Begini Hasil Koordinasi BI dan Sri Mulyani Terkait SBN 2025

Next Post

Jadi Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi di Pemda, Edi Suryanto Paparkan Strategi Pemkot Cegah Korupsi

Next Post
Jadi Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi di Pemda, Edi Suryanto Paparkan Strategi Pemkot Cegah Korupsi

Jadi Narasumber Diseminasi Pencegahan Korupsi di Pemda, Edi Suryanto Paparkan Strategi Pemkot Cegah Korupsi

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri
  • Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
  • Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

Soroti Biaya Lawatan, Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Perjalanan Luar Negeri

31 Mei 2026
Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600