Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 November 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Tiga Negara Ajukan Pemindahan Narapidana, Apa Langkah Indonesia?

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Suara.com/Novian)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Merespons permintaan dari tiga negara yang mengajukan permohonanan pemindahan narapidana kepada Pemerintah Indonesia, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menyatakan tidak bisa begitu saja dilakukan.

Menurutnya perlu ada undang-undang pemindahan narapidana yang perlu dibuat pemerintah untuk bisa melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa saat ini instrumen bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assitance (MLA) masih belum memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, Hikmahanto menjelaskan bahwa MLA tidak memberikan wewenang untuk pengalihan pidana.

Selain itu, pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga disebutkan ketentuan mengenai pemindahan narapidana perlu diatur dengan undang-undang.

“Permasalahannya adalah undang-undang terkait pemindahan narapidana hingga saat ini belum ada,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Karena itu, dia kemudian menekankan bahwa UU yang mengatur pemindahan narapidana diperlukan agar petugas pemasyarakatan tidak berada dalam situasi yang berpotensi melanggar tugas karena melepas narapidana yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Guru Besar UI Hikmahanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Guru Besar UI Hikmahanto Juwana. [Suara.com]

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut bahwa pihaknya akan menyusun rancangan undang-undang khusus terkait pemindahan narapidana demi menghadirkan payung hukum yang jelas.

“Nanti kami akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner (pemindahan narapidana),” katanya dilansir Antara, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya, salah satu permintaan pemindahan narapidana disampaikan oleh Filipina untuk terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan tersebut.

Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas juga telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane.

“Telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Menurut dia, Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla telah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu.

Untuk itu, dia mengatakan Indonesia juga telah membahas rencana pemindahan Mary Jane bersama Duta Besar Filipinda di Jakarta Gina A Jamoralin.

Meski begitu, Yusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.

Adapun syaratnya ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan.

Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat, sekira Desember 2024 mendatang.

Sumber: Suara.com

 

 

 

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # menteri imipas# pemindahan narapidanaAgus Andriantohikmahanto juwana
Previous Post

Insiden Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas

Next Post

Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh Atasi Bahaya Judi Online

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh Atasi Bahaya Judi Online

Pakar Hukum Tawarkan 4 Solusi Ampuh Atasi Bahaya Judi Online

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

21 Juli 2026
Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

21 Juli 2026
Bahasan Dorong ASN Pontianak Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Lewat IGA 2026

Bahasan Dorong ASN Pontianak Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Lewat IGA 2026

21 Juli 2026
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ

21 Juli 2026

Recent News

DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

DPR Ketok Palu UU PFII, Dorong Penguatan Sektor Keuangan Nasional

21 Juli 2026
Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

Ada yang Berbeda di Sidang Kabinet Paripurna, Posisi Kursi Wapres Bergeser

21 Juli 2026
Bahasan Dorong ASN Pontianak Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Lewat IGA 2026

Bahasan Dorong ASN Pontianak Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Lewat IGA 2026

21 Juli 2026
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Budaya LGBTQ

21 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development