triggernetmedia.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang juga asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kapuas Hulu, Triwati mengungkapkan hasil pemeriksaan gugatan Flora di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin kekinian sudah pada tahap banding dan sudah menemui titik terang.
“Dimana putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan Sah Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023, tentang Pemberhentian Komisaris Masa Jabatan 2020-2024 dan Anggota Direksi BUMD PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu,” beber Triwati kepada pewarta, Rabu (7/8) di Putussibau.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, Flora Darosari, yang bergerak di sektor usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) melakukan guguatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam gugatannya itu, Flora Darosari memeperkarakan Bupati Kapus Hulu, Fransiskus Diaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak beberapa waktu lalu.




