Minggu, 3 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Dilema KPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut Pakar Hukum Tata Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Juni 2024
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Dilema KPU Usai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Tiga Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti menyoroti implementasi soal putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024, soal batas usia calon kepala daerah.

Zainal menilai putusan tersebut sudah keluar dari pakem judicial review yang menjadi ranah MA, yaitu mengkaji peraturan di bawah undang-undang, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020.

Related posts

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

2 Mei 2026
Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

2 Mei 2026

“Kan sebenarnya itu tidak membahas soal konstitusialitas, dia lebih bicara soal legalitas saja. Maka pertanyaannya begini, apa yang dilanggar dari pasal PKPU itu terhadap undang-undang? Isinya sama, apa yang dilanggar?” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).

Pasalnya, dia menjelaskan Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih, Zainal menyebut hakim MA tidak menjelaskan alasannya secara hukum mengubah peraturan tersebut.

“Ada implikasi yang tidak sederhana karena putusan itu dikeluarkan ketika pendaftaran calon independen sudah ditutup,” ujar Zainal.

Pada kesempatan yang sama, Feri menyebut putusan ini, sebagaimana yang juga pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 telah merusak logika soal pencalonan di setiap instansi.

“Putusan itu juga merusak logika terkait dengan proses pencalonan di seluruh lini,” ucap Feri.

Dia juga menilai ada dilema yang dirasakan oleh KPU lantaran kewajibannya untuk mengikuti putusan MA tetapi putusan tersebut justru tidak sejalan dengan UU 10/2016 yang belum diubah.

“Problematika terberat bagi penyelenggara juga ada menyisakan PKPU kalaupun diubah berdasarkan putusan 23, undang undang kan belum berubah. Penyelenggara mau mengikuti yg mana? Putusan atau undang undang?” tutur Feri.

Bivitri juga menyebut KPU tidak logis karena menafsirkan batas usia calon kepala daerah pada PKPU 9/2020 ketika calon kepala daerah terpilih dilantik, bukan ketika pendaftaran.

“Nggak logis juga sih ketika kita berpikir bahwa kan KPU urusannya bukan pelantikan, tapi mengelola mulai dari pendaftaran sampai ujung pilkadanya. Itu sangat tidak logis,” ujar Bivitri.

Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi ‘Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur’.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” masih dalam putusan MA tersebut.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: KPUMahkamah Agungpkpu
Previous Post

Bicara soal Penyakit Hukum di Indonesia, Mahfud MD: Pembuatan Hukum dan Perubahannya Sesuai Kepentingan Politik

Next Post

TNI Kembali Kuasai Distrik Bibida di Papua Tengah Setelah Sempat Dikuasai OPM

Next Post
TNI Kembali Kuasai Distrik Bibida di Papua Tengah Setelah Sempat Dikuasai OPM

TNI Kembali Kuasai Distrik Bibida di Papua Tengah Setelah Sempat Dikuasai OPM

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

2 Mei 2026
Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

2 Mei 2026
Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura
  • Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota
  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

Kalbar Jadi Panggung Konsolidasi Nasional Partai Hanura

2 Mei 2026
Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

Edi Kamtono Ajak Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi Pembangunan Kota

2 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600