Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sidang Kasus Tipikor SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Mei 2024
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Maritim, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sidang Kasus Tipikor SYL, Saksi Sebut BPK Minta Rp 12 Miliar untuk Kasih Predikat WTP ke Kementan

Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). [Suara.com/Yaumal]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) menyinggung soal permintaan uang dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 12 miliar untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/5/2024).

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal proses pemberian predikat WTP di Kementerian Pertanian. Kemudian menyebut sejumlah nama orang BPK.

“Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?” tanya Jaksa.

“Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan,” jawab Hermanto.

“Ada temuan-temuan lah ya, ada banyak?”

“Ya temuan-temuan. Tidak banyak, tapi besar,” jelas Hermanto.

TNI-Polri Kompak Dukung Jalannya Program Food Estate di Sumba Tengah. (Dok. Kementan)
TNI-Polri Kompak Dukung Jalannya Program Food Estate di Sumba Tengah. (Dok. Kementan)

Hermanto menjelaskan yang menjadi perhatian dalam proses BPK itu adalah soal food estate.

“Yang menjadi konsen itu yang food estate, yang sepengetahuan saya, ya, pak. Mungkin ada, yang besar itu food estate kalau enggak salah dan temuan-temuan lain lah. Yang lain secara spesifik saya enggak hapal,” tuturnya.

Jaksa lantas mempertanyakan, bagaimana predikat WTP tetap diberikan BPK, namun terdapat sejumlah catatan.

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD, bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR. Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” jelas Hermanto.

“Itu yang di tahun berapa?” tanya jaksa memastikan.

“Kegiatannya 2021, sebelum saya menjabat. Tapi ketika saya menjabat saya langsung berhadapan dengan konsep temuan BPK. Ya, membaca konsep temuan.”

Jaksa kemudian lanjut bertanya soal kegiatan BPK pada 2022 hingga 2023.

“Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” tanya jaksa.

“Saya enggak terlalu persis mekanismenya,” jawab Hermanto.

Jaksa terus mencecar Hermanto dengam menyinggung sejumlah orang BPK.

“Kalau begitu, kejadian apa nih kronologisnya, saksi pernah bertemu dengan Pak Victor, Daniel Siahaan namanya ya, Toranda Saefullah. Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?,” ujar Jaksa.

“Pernah disampaikan bahwa konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan. Dari sekian banyak eselon 1, tapi mungkin apa namanya termasuk bagian dari PSP ada di dalamnya,” jelas Hermanto.

Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Terus menggali keterangannya, jaksa bertanya terkait permintaan uang.

“Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” jawab Hermanto.

Jaksa lantas menanyakan pihak yang memintakan uang tersebut.

“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

Lebih lanjut, Hermanto mengaku agar permintaan uang itu disampaikan kepada pimpinannnya, tapi karena tidak memiliki akses, dirinya menyebut tidak bisa menyampaikannya. Namun diakuinya sekjen Kementan mengetahui permintaan itu.

“Saya tidak terima arahan dari Pak Menteri maupun dari Pak Sekjen terkait itu. Cuma ini minta disampaikan oleh Pak Victor, disampaikan ke Pak Menteri,” jelas Hermanto.

“Nah, akhirnya gimana, disampaikan?”

“Saya enggak ada apunya akses langsung ke Pak Menteri.”

Selanjutnya, Hermanto mengaku memperkenalkan dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan saat itu.

“Selanjutnya bagaimana? Saksi kan menyebut melalui Pak Hatta. Apa nih yang disampaikan Pak Hatta kemudian?”

“Ya akan menghubungi Pak Sekjen dan menyampaikan ke Pak Menteri,” jawab Hermanto.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # sidang sylBPKKementanSYLWTP
Previous Post

Polri Sita Aset Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 432,2 M

Next Post

KPK Cecar Tersangka Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Soal Duit Rp 1 Triliun

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
KPK Cecar Tersangka Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Soal Duit Rp 1 Triliun

KPK Cecar Tersangka Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Soal Duit Rp 1 Triliun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

8 September 2026
Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

8 September 2026
Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

8 September 2026
Lima Bandara Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Anak Krakatau

Lima Bandara Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Anak Krakatau

8 September 2026

Recent News

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

8 September 2026
Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

Pertamina Dorong Dual Growth Strategy untuk Perkuat Ketahanan dan Transisi Energi

8 September 2026
Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

Menkeu Purbaya Ingin Kepemilikan SBN Domestik Indonesia Mendekati Jepang

8 September 2026
Lima Bandara Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Anak Krakatau

Lima Bandara Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Anak Krakatau

8 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development