triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mulai membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon IIa dan IIb.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan diri mengikuti open bidding tersebut.
“Silakan bagi yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengisi posisi yang tersedia,” ujarnya saat membuka Evaluasi dan Asistensi Rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (20/2).
Ia menambahkan bahwa untuk eselon IIb terdapat tiga jabatan yang akan dibuka. Kemudian, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) juga bisa dilamar bagi pejabat JPT setingkat eselon IIb.
Sebab, jabatan Sekda yang saat ini dijabat oleh Mulyadi, akan memasuki masa pensiun. Untuk jabatan Sekda, Ani bilang, dari segi usia pelamar, bisa dilamar oleh pejabat yang berusia hingga 58 tahun dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Artinya yang bersangkutan belum melewati usia 58 tahun terhitung saat pengumuman dikeluarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, open bidding ini merupakan open bidding terakhir yang dilakukan secara terbuka. Ke depan, dengan berlakunya UU ASN yang baru, pengisian JPT dilakukan dengan dasar asesmen.
“Jadi tidak ada lagi yang sifatnya open bidding. Rekan-rekan eselon tiga, apabila diundang untuk mengikuti asesmen nanti, harus ikut karena itulah peluang untuk menduduki jabatan eselon dua,” terangnya.
Tetapi sebaiknya, lanjut dia, sesuai aturan bahwa yang bisa langsung duduk di eselon dua adalah mereka yang nilainya masuk kategori K9. K9 adalah nilai tertinggi dalam asesmen.
“Dalam asesmen, kategori nilai mulai dari K1 hingga K9,” ucap Ani.
Dengan mulai berlakunya Undang-undang ASN yang baru, maka tidak ada lagi seleksi terbuka. Dia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak selaku leading sektor untuk mempersiapkan implementasi kebijakan ini.
“Saya minta BKPSDM untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pelaksanaan kebijakan ini,” pesannya.










