Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Sanksi Berat Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri yang Terbukti Langgar Etik Temui SYL

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
27 Desember 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sanksi Berat Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri yang Terbukti Langgar Etik Temui SYL

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen (tengah) membacakan putusan terkait etik Firli Bahuri di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Suara.com/Yaumal)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara dan sah melakukan pelanggaran etik.

Firli dinyatakan melanggar karena menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Related posts

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

26 Mei 2026
Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

26 Mei 2026

Hal itu diputuskan Dewas KPK setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam persidangan etik.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen dalam putusannya di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pembacaan putusan, Firli disebut tidak melaporkan soal pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK yang lain.

“Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Tumpak.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti secara dan sah melakukan pelanggaran etik.

Firli dinyatakan melanggar karena menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diputuskan Dewas KPK setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam persidangan etik.

“Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabaen dalam putusannya di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan sambil membawa kopi saat akan memulai konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pembacaan putusan, Firli disebut tidak melaporkan soal pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK yang lain.

“Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Tumpak.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Firli Bahuri bertemu SYL# Firli Bahuri terbukti langgar etikFirli BahuriKPK
Previous Post

Selain Ungkap 2.278 Kasus Judi di 2023, Polri Ungkap Wasit hingga Sponsor Klub Sepak Bola Terlibat Pengaturan Skor

Next Post

Ungkap 982 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2023, Kapolri: 1.361 Tersangka Ditangkap

Next Post
Ungkap 982 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2023, Kapolri: 1.361 Tersangka Ditangkap

Ungkap 982 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2023, Kapolri: 1.361 Tersangka Ditangkap

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

26 Mei 2026
Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

26 Mei 2026
Idul Adha  1447 Hijriah, Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban dari APBN

Idul Adha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban dari APBN

26 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi
  • Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh
  • Idul Adha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Ekor Sapi Kurban dari APBN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Iduladha 1447 H Sehat dan Layak Konsumsi

26 Mei 2026
Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

Terapkan Pola Hidup CERDIK untuk Tingkatkan Kesehatan Tubuh

26 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600