triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak berhasil mengintegrasikan prinsip Smart City dalam seluruh lapisan masyarakat. Dari pemerintahan hingga lingkungan hidup, setiap aspek dijalankan sesuai prinsip kota cerdas.
Dukungan kuat dari Pemkot Pontianak, termanifestasi dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Smart City, memberikan landasan hukum yang mengikat.
Menurut Kepala Diskominfo Kota Pontianak, Zulkarnain, implementasi Smart City di Kota Pontianak merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik.
Langkah ini telah dimulai sejak tahun 2019 melalui Peraturan Wali Kota No 25 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City tahun 2019-2028.
“Prinsip kota cerdas mencakup semua hal, bukan hanya pengembangan teknologi informasi, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam inovasi di berbagai dimensi,” ungkap Zulkarnain setelah Evaluasi Implementasi Smart City Tahap II oleh Kementerian Kominfo, Rabu (15/11).
Keenam dimensi Smart City, yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment, menjadi landasan utama.
Masing-masing dimensi diimplementasikan melalui inovasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kerjasama dengan perangkat daerah.
Dalam upaya mewujudkan Smart Governance, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menciptakan inovasi Pionirs. Sementara itu, dimensi Smart Branding diwujudkan melalui Kawasan Wisata Bansir Laut.
Adapun Smart Economy terlihat dari Kampung Mandiri Siantan Hulu, sementara Smart Living diimplementasikan melalui Public Safety Center (PSC) 119.
Hutan Sekolah SMP Negeri 29 mewakili Smart Environment, dan Kampung Literasi Selamat (Kalise) menjadi perwakilan Smart Society.
Kadiskominfo menegaskan bahwa melibatkan seluruh elemen masyarakat dan berkolaborasi dengan perangkat daerah adalah kunci keberhasilan.
Penggunaan aplikasi digital seperti Jepin (Jendela Integrasi Pontianak) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi langkah nyata untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan keterbukaan informasi.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi di wilayah masing-masing, menjawab berbagai persoalan di Kota Pontianak,” tutup Zulkarnain.










