triggernetmedia.com – Pada acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir dan Rekomendasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Tahun 2023 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (24/10).
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Bari, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada tiga kabupaten yang meraih nilai tertinggi dalam laporan B-12 Tahun 2022, B-04 Tahun 2023, dan B-08 Tahun 2023 dalam Rencana Aksi HAM (RANHAM) 2023. Para pemenang adalah Bupati Sambas, Bupati Sintang, dan Bupati Bengkayang.
Acara ini mengusung tema “Strategi Eksaminasi Publik Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Partisipatif, Anti Korupsi dan Ramah Hak Asasi Manusia Di Kalimantan Barat.”
Harapannya, tema tersebut akan mewujudkan Produk Hukum Daerah yang berkualitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat, anti korupsi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, yang pada gilirannya akan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia telah dijalankan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025, yang juga harus ditegakkan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Oleh karena itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota dan Bappeda Kabupaten/ Kota harus secara aktif meminta dan melakukan pemantauan kepada Perangkat Daerah di daerahnya masing-masing yang berkewajiban menyampaikan Laporan Aksi Hak Asasi Manusia”, ungkap Bari dalam sambutannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan daerah di Kabupaten/Kota.
Gubernur juga memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya untuk menciptakan keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam urusan pemerintahan.
“Untuk itu diperlukan komitmen bersama untuk dapat mengawal program dengan baik dan benar sehingga realisasi keuangan dan realisasi kinerja dapat tercapai dan dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Bari juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dia meminta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, agar tidak berdampak pada penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2024.
Dalam konteks permasalahan terkini, muncul isu tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di beberapa Kabupaten yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta masalah keterlambatan pembayaran TPP.
“Untuk mengatasi permasalahan di atas maka diharapkan arahan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dengan harapan permasalahan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai dapat terjawab”, tambahnya.
Persetujuan tambahan penghasilan pegawai harus memenuhi kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya sesuai dengan peraturan kepala daerah dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Abusamah, sejumlah kepala daerah dari Kalimantan Barat, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Wilayah Kalimantan Barat.



