triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya harus memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, tetapi juga memuat mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap aparat yang bertindak sewenang-wenang.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai, potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power menjadi salah satu kekhawatiran utama masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Hinca mengatakan, sejak wacana pembentukan RUU tersebut mencuat ke ruang publik, kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan terus mengemuka. Karena itu, ia meminta para ahli memberikan masukan terkait norma yang perlu dimasukkan untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia mempertanyakan konsekuensi hukum yang harus dihadapi aparat apabila menggunakan kewenangan perampasan aset untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, jangan sampai regulasi yang dirancang untuk menghadirkan keadilan justru menimbulkan ketidakadilan baru akibat penyalahgunaan kekuasaan.
“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” ungkapnya.
Hinca menegaskan, pertanggungjawaban aparat perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU tersebut. Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset harus disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu atau memenuhi kepentingan di luar penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi pengawasan dan konsekuensi hukum yang tegas. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan aparat tetap tunduk pada ketentuan hukum.
“Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Hinca kepada para ahli.
Ia berharap masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam perumusan norma RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, regulasi tersebut tidak hanya menjadi instrumen pemulihan aset, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya.
Hinca Soroti Aset Lama yang Belum Berhasil Dipulihkan
Selain persoalan penyalahgunaan kewenangan, Hinca meminta pembahasan RUU Perampasan Aset turut memperhatikan aset-aset dari peristiwa masa lalu yang hingga kini belum berhasil dipulihkan negara. Ia menyoroti kemungkinan menjangkau aset yang berada di luar negeri, kapal yang tenggelam, hingga piutang yang belum tertagih.
Menurutnya, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai cakupan aset yang dapat menjadi objek pemulihan, termasuk aset yang persoalan hukumnya terjadi sebelum undang-undang diberlakukan.
Hinca mencontohkan kapal yang tenggelam, baik akibat kecelakaan maupun sengaja ditenggelamkan. Ia mempertanyakan bagaimana status kapal tersebut apabila sebelumnya berkaitan dengan persoalan hukum dan masih terdapat kepentingan negara untuk memulihkan aset atau kerugian yang ditimbulkan.
Ia juga menyinggung aset yang berada di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura, tetapi belum berhasil dikembalikan ke Indonesia. Menurutnya, para ahli perlu memberikan pandangan mengenai kemungkinan aset-aset tersebut dijangkau melalui ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.
“Kalau aset-aset yang tadi sudah menjadi sesuatu aset, ada di tempat kita, ada juga yang berada di Malaysia dan Singapura. Bagaimana caranya ditarik ke Indonesia?” ujarnya.
Selain itu, Hinca menyoroti persoalan piutang yang belum tertagih. Ia mencontohkan adanya penyelesaian kewajiban pembayaran yang masih menyisakan piutang dan mempertanyakan bagaimana kedudukan kewajiban tersebut dalam kerangka pemulihan aset melalui RUU yang tengah dibahas.
Bagi Hinca, pembahasan mengenai hal tersebut diperlukan agar upaya pemulihan tidak hanya berfokus pada aset yang baru ditemukan atau perkara yang baru terjadi. Aset dari persoalan lama yang belum berhasil dipulihkan juga perlu mendapat perhatian, sepanjang penanganannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia pun meminta para ahli mengkaji batas pengaturan terhadap aset yang peristiwanya terjadi sebelum undang-undang berlaku. Hinca mengakui adanya prinsip bahwa undang-undang berlaku ke depan. Namun, menurutnya, perlu dibahas kemungkinan penanganan aset atau kewajiban yang hingga kini belum terselesaikan.
“Yang sudah terjadi, aset kita di belakang, yang tidak terambil, kita masukkan di sini. Maka tidak ada yang tertinggal. Kita tabrak itu asasnya?” ungkapnya saat mengajukan pertanyaan kepada para ahli.
Melalui masukan tersebut, Hinca berharap RUU Perampasan Aset dapat memberikan kejelasan mengenai objek yang bisa dipulihkan, termasuk aset lama yang belum terselesaikan. Ia meminta seluruh aspek tersebut dikaji secara cermat agar upaya pemulihan aset tetap berjalan dengan memperhatikan asas hukum dan kepastian hukum.










