triggernetmedia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Once Mekel mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta mampu menyeimbangkan perlindungan hak para kreator dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya seni dan budaya.
Menurutnya, regulasi pelindungan kekayaan intelektual idealnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menikmati dan menggunakan produk kebudayaannya sendiri. Karena itu, diperlukan formulasi aturan yang menjamin penghargaan terhadap pencipta sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk mengakses karya secara lebih mudah.
“Ketika karya cipta dikuasai terlalu eksklusif tanpa batas, hal itu justru akan menghambat masyarakat secara keseluruhan untuk berkembang. Di sinilah sistem kolektif atau LMK berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” ujar Once kepada Parlementaria di sela-sela kunjungan kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mendorong optimalisasi ekosistem digital yang terintegrasi. Kehadiran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan karya musik di Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi para pengguna.
Menurut Once, penguatan sistem tersebut juga perlu diselaraskan dengan standar konvensi internasional mengenai perlindungan hak cipta.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sekaligus praktisi musik, Dody Kurniawan Asman, mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi hak cipta yang mudah dipahami masyarakat.
Ia menyoroti kondisi musisi lokal di Sulawesi Selatan yang dinilai masih rentan menghadapi klaim hak cipta sepihak di platform digital akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur administrasi dan perlindungan karya.
“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya. Bahkan ada kasus nyata penyanyi asli Sulawesi Selatan tertolak mengunggah lagunya sendiri di platform digital karena karyanya sudah diklaim pihak lain tanpa izin. RUU ini harus mampu merumuskan cara komunikasi yang mudah dipahami hingga ke akar rumput,” tegas Dody dalam forum tersebut.
Dody menilai, penyampaian informasi mengenai hak cipta perlu dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan menjangkau komunitas musik hingga tingkat akar rumput. Dengan begitu, musisi independen tidak hanya mampu menghasilkan karya, tetapi juga memahami langkah-langkah untuk melindungi hak atas karya mereka.
Kondisi industri musik di Makassar turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Berdasarkan rujukan riset kebudayaan pop lokal yang disampaikan dalam forum, Makassar memiliki ratusan titik aktivitas industri musik independen yang terus berkembang sejak era 1990-an.
Keberadaan komunitas musik tersebut dinilai membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik, termasuk dalam menghadapi persoalan klaim hak cipta dan penggunaan karya di berbagai platform digital.
Berbagai masukan dari akademisi dan praktisi musik daerah, mulai dari persoalan literasi hak cipta hingga pembajakan lintas platform, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta.
Catatan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan di Baleg DPR RI sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya bersama pemerintah pada masa persidangan berjalan.










