triggernetmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menargetkan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dapat diserahkan kepada DPR RI pada akhir 2026 untuk segera dibahas bersama.
“Target kami sebenarnya akhir tahun ini sudah selesai,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Yusril menjelaskan, penyusunan RUU HAM merupakan tindak lanjut dari usulan dan hasil koordinasi antara kementerian pemrakarsa, yakni Kementerian HAM, proses harmonisasi di Kementerian Hukum, serta masukan dari lembaga independen, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia menegaskan, pemerintah tetap terbuka terhadap berbagai masukan dan perbaikan dalam proses penyusunan undang-undang. Menurutnya, kritik dari masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam pembentukan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Yusril menilai, perkembangan zaman menuntut pembaruan norma perlindungan HAM secara menyeluruh. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap rancangan undang-undang perlu dipandang sebagai bagian dari proses demokratis, selama disampaikan dengan argumentasi dan berorientasi pada kepentingan umum.
“Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.
Untuk menyerap masukan publik, pemerintah menggelar Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang bagi aspirasi dan kritik masyarakat dalam penyusunan revisi UU HAM.
Yusril mengatakan, pembaruan RUU HAM diarahkan untuk memperluas cakupan perlindungan hak asasi, termasuk di ruang fisik maupun digital. Materi yang dikembangkan juga mencakup perlindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta kewajiban korporasi untuk menghormati HAM.
Selain pembaruan norma, Yusril menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penerapan prinsip HAM. Menurutnya, perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.
“Jadi tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga,” ujar Yusril.
RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, penyusunannya masih melalui serangkaian uji publik yang digelar di berbagai daerah dan perguruan tinggi.











