triggernetmedia.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta. Persoalan tersebut mencakup potensi penggunaan karya tanpa izin hingga kesulitan mengidentifikasi orisinalitas suatu karya seni.
Hal itu menjadi perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Dalam forum tersebut, politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pelindungan hak cipta tidak cukup hanya memberikan pengakuan kepada pencipta. Regulasi juga harus mampu menjamin keadilan ekonomi agar para kreator memperoleh manfaat yang layak dari karya mereka.
“Bukan sekadar pengakuan, melainkan keadilan ekonomi bagi pencipta,” ujarnya.
Menurut Melly, kemajuan teknologi AI perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan regulasi hak cipta. Teknologi tersebut mampu menghasilkan karya visual maupun audiovisual yang tampak nyata, tetapi berpotensi memuat unsur yang menyerupai karya atau konsep milik pihak lain.
Melly, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat I, turut menceritakan pengalamannya ketika membuat video klip dengan menggunakan AI untuk menghasilkan sebagian materi visual. Setelah video tersebut diunggah ke YouTube, ia menemukan salah satu bagian visual buatan AI memiliki kemiripan dengan sebuah iklan produk, baik dari segi komposisi maupun tampilannya.
Mengetahui hal tersebut, Melly segera menurunkan video klip itu. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Pengalaman itu menjadi pelajaran bahwa penggunaan AI tidak serta-merta menjamin sebuah karya terbebas dari persoalan hak cipta. Hasil yang dihasilkan teknologi tersebut juga dipengaruhi oleh perintah atau prompt yang diberikan pengguna, termasuk kemungkinan munculnya unsur yang menyerupai karya pihak lain.
“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ungkapnya.
Karena itu, Melly menilai penyusunan RUU Hak Cipta perlu mempertimbangkan mekanisme yang memperjelas tanggung jawab pencipta atau pengguna AI terhadap orisinalitas karya yang dihasilkan. Salah satu hal yang perlu dikaji, menurutnya, ialah pernyataan mengenai penggunaan AI, termasuk penegasan bahwa karya tersebut tidak mengambil atau meniru karya pihak lain tanpa dasar yang sah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa AI tidak selalu digunakan untuk menggantikan kreativitas manusia. Teknologi tersebut dapat menjadi alat bantu dalam proses berkarya selama manusia tetap memegang kendali atas ide, arah kreatif, dan keputusan artistik.
“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” tegasnya.
Selain persoalan AI, Melly menyoroti kompleksitas pelindungan hak cipta dalam seni tari, khususnya tari tradisional. Menurutnya, identifikasi kepemilikan dan orisinalitas koreografi memiliki tantangan tersendiri karena tidak semudah mendeteksi kemiripan dalam karya musik yang memiliki pola atau unsur tertentu untuk dibandingkan.
Ia menjelaskan, gerakan tari tidak selalu terdokumentasi secara tertulis maupun visual. Di sisi lain, banyak gerakan diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang cermat untuk membedakan ekspresi budaya yang diwariskan dengan kreasi baru yang memiliki unsur orisinalitas.
Persoalan ini juga berkaitan dengan penggunaan musik pengiring, kepemilikan rekaman, serta hak penari dan koreografer. Dalam seni tradisional, unsur-unsur tersebut saling berkaitan dan memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah.
Melly mencontohkan keragaman pola tabuhan kendang dari berbagai daerah, seperti Sunda, Aceh, Jawa, dan Bali. Setiap tradisi memiliki karakteristik serta pola permainan tersendiri yang perlu dipahami dalam merumuskan pelindungan hukum.
“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.
Ia mendorong agar pembahasan RUU Hak Cipta turut mengkaji batasan antara ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan pengembangan karya yang mengandung unsur kreativitas baru. Dengan begitu, regulasi yang disusun diharapkan dapat melindungi pencipta dan pelaku seni tanpa mengabaikan nilai budaya yang menjadi milik bersama.
Menurut Melly, persoalan tersebut perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pihak yang berwenang di bidang kekayaan intelektual. Langkah ini diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.
Melalui penyerapan aspirasi di Bali, berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjawab tantangan perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, melindungi kreativitas manusia, serta memastikan pencipta dan pelaku seni memperoleh hak dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka.
RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang diusulkan oleh anggota DPR. RUU tersebut telah melalui proses harmonisasi di Baleg dan ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Hak Cipta, rancangan tersebut telah memasuki Pembahasan Tingkat I di Baleg DPR RI bersama pemerintah.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati; Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan Bali I Wayan Kun Adnyana; maestro etnomusikolog I Made Bandem; perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia; serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.










