triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menertibkan jaringan kabel internet yang tidak berizin dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban diawali dari kawasan Jalan Ahmad Yani dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh wilayah kota.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman, sekaligus memastikan pemasangan jaringan telekomunikasi memenuhi ketentuan perizinan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama seluruh penyedia jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang digelar pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Pontianak telah meminta seluruh penyedia layanan internet melakukan penataan terhadap jaringan kabel masing-masing. Dengan demikian, penertiban yang dilakukan bukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Ini langkah awal. Kita ingin berkomitmen menjadikan kota tidak kumuh dengan kabel-kabel yang berseliweran,” ujar Edi saat memimpin penertiban di Jalan Ahmad Yani, Rabu (21/10/2026).
Edi menegaskan, penataan jaringan utilitas tidak hanya sebatas pemotongan kabel yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperbaiki estetika dan keteraturan wajah kota.
Pemkot Pontianak bahkan mulai menyiapkan konsep penataan jaringan utilitas yang lebih terintegrasi, terutama di kawasan jalan protokol dan ruas jalan utama.
“Ke depan, beberapa jalan protokol akan kita arahkan menggunakan ducting atau saluran khusus yang sudah disiapkan untuk jalur kabel-kabel tersebut,” katanya.
Menurut Edi, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet, jaringan fiber optik, dan berbagai utilitas lainnya harus tetap terpenuhi. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut juga perlu memperhatikan aspek keselamatan, keindahan, dan ketertiban lingkungan.
“Jangan sampai terlihat kumuh karena kabel yang tidak tertata,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota telah berkoordinasi dengan asosiasi serta penyedia layanan internet agar pemasangan jaringan baru dilakukan sesuai prosedur dan mengantongi izin terlebih dahulu.
Pada tahap awal, Pemkot Pontianak masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Penerapan sanksi akan dilakukan setelah ketentuan teknis, lokasi pemasangan, dan sistem penataan jaringan ditetapkan secara lebih jelas.
“Yang kita inginkan adalah kota tetap modern, kebutuhan utilitas tetap terpenuhi, tetapi tampilannya juga rapi, tertata dan nyaman dilihat,” ungkap Edi.
Tujuh ISP Terindikasi Belum Berizin
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Kota Pontianak Syamsul Akbar menjelaskan, Jalan Ahmad Yani dipilih sebagai salah satu lokasi awal penertiban karena merupakan ruas utama dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Menurutnya, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin dengan memprioritaskan jalan protokol dan kawasan yang memiliki banyak jaringan kabel tidak tertata.
Syamsul memastikan petugas tidak akan memutus jaringan milik ISP yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Untuk kabel yang legal tetapi kondisinya kendur, melendut, atau berpotensi mengganggu lalu lintas, petugas hanya akan melakukan perapian.
“Yang legal tidak kita ganggu, paling kita rapikan kalau kabelnya melendut supaya tidak mengganggu kendaraan maupun akses keluar masuk tempat usaha. Yang kita tindak adalah yang terindikasi tidak berizin,” jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan di lokasi berikutnya, Pemkot Pontianak akan kembali berkoordinasi dengan para penyedia jasa internet dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan secara mandiri.
Para ISP diberikan waktu sekitar satu minggu untuk merapikan jaringan sekaligus memastikan kelengkapan perizinan.
“Kita kasih waktu sekitar satu minggu untuk mereka merapikan. Kalau setelah itu di lapangan masih ditemukan provider yang belum berizin, kita lakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel,” tegas Syamsul.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terdapat sejumlah penyedia layanan internet lokal maupun nasional yang beroperasi di Kota Pontianak.
Namun, dari hasil pengecekan melalui sistem perizinan, Pemkot masih menemukan beberapa penyedia layanan yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Dari data yang kita cek, masih ada sekitar tujuh ISP yang terindikasi belum berizin. Ini akan kita komunikasikan terlebih dahulu dan kita dorong supaya segera mengurus izin. Kita beri batas waktu, kalau tidak dipenuhi tentu akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemasangan Kabel Baru Wajib Kantongi Izin
Syamsul menegaskan, pengawasan terhadap pemasangan jaringan internet dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Urusan administrasi perizinan ditangani oleh perangkat daerah terkait, sedangkan pemasangan kabel, tiang, serta pemanfaatan ruang jalan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia mengungkapkan, masih ditemukan penyedia layanan yang lebih dahulu memasang jaringan meskipun proses perizinannya belum selesai.
Padahal, setiap pemasangan kabel maupun sarana pendukung jaringan telekomunikasi wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kadang izinnya belum keluar tetapi sudah memasang. Padahal mekanismenya sudah jelas, pemasangan kabel maupun sarana pendukung seperti tiang tidak boleh dilakukan sebelum perizinannya selesai,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Pontianak juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan aktivitas pemasangan kabel atau tiang jaringan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Laporan masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan legalitas penyedia layanan yang melakukan pekerjaan di lapangan.
“Nanti kita cek apakah mereka sudah mengurus izin atau belum,” tambahnya.
Siapkan Kabel Bawah Tanah dan Tiang Bersama
Dalam jangka panjang, Pemkot Pontianak berencana menerapkan sistem penataan jaringan utilitas yang lebih terstruktur guna mengurangi keberadaan kabel udara yang berseliweran.
Salah satu konsep yang disiapkan adalah penggunaan ducting atau saluran khusus bawah tanah untuk menempatkan jaringan kabel telekomunikasi pada ruas jalan yang memungkinkan.
Sementara untuk kawasan yang belum memungkinkan menggunakan jaringan bawah tanah, pemerintah kota mempertimbangkan penerapan sistem tiang bersama.
Melalui konsep tersebut, sejumlah penyedia layanan internet dapat memanfaatkan infrastruktur penyangga yang sama sehingga tidak perlu memasang tiang secara terpisah di setiap lokasi.
Syamsul menjelaskan, penerapan sistem tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari koridor prioritas sebelum diperluas ke kawasan lainnya.
“Tujuannya jaringan internet tetap tersedia sebagai kebutuhan masyarakat, tetapi penataannya lebih tertib, aman dan tidak membuat wajah kota terlihat semrawut,” pungkasnya.










