triggernetmedia.com – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengusulkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok individu superkaya sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara. Usulan tersebut muncul di tengah rasio penerimaan pajak Indonesia yang dinilai masih rendah dan belum menyentuh 10 persen selama satu dekade terakhir.
Dalam laporan evaluasi bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, CELIOS mendorong pemerintah menerapkan wealth tax atau pajak kekayaan dengan tarif 1–2 persen terhadap individu yang memiliki aset bersih di atas Rp84 miliar.
Menurut CELIOS, kebijakan tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperluas sumber penerimaan negara tanpa terus membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
CELIOS menilai strategi pemungutan pajak selama ini masih bertumpu pada wajib pajak yang sudah teridentifikasi. Pendekatan yang dikenal dengan istilah “berburu di kebun binatang” tersebut dinilai perlu diperluas agar kelompok masyarakat dengan kekayaan besar turut menjadi sasaran kebijakan perpajakan.
Di sisi lain, UMKM masih menghadapi tekanan dalam menjalankan usaha. CELIOS menyoroti perubahan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang dinilai dapat menambah beban pelaku usaha, terutama ketika kondisi bisnis belum sepenuhnya pulih.
Pajak Kekayaan Berpotensi Hasilkan Rp142,2 Triliun
CELIOS memperkirakan penerapan pajak kekayaan dengan tarif 1–2 persen bagi individu superkaya berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp142,2 triliun per tahun.
Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa kelompok pemilik kekayaan terbesar perlu memberikan kontribusi fiskal yang sebanding dengan manfaat ekonomi yang mereka peroleh.
CELIOS juga menyoroti sumber kekayaan para konglomerat Indonesia yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan eksploitasi sumber daya alam.
“Mengapa individu ultra-kaya? Karena mereka yang mendapatkan porsi keuntungan paling besar dari bumi Indonesia. Faktanya 58% kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia didapatkan dari hasil mengekstraksi sumber daya alam Indonesia,” tulis CELIOS dalam laporannya, dikutip Senin (12/10/2026).
CELIOS menegaskan bahwa pajak kekayaan bukan bertujuan menghukum individu yang berhasil membangun kekayaan. Kebijakan tersebut, menurut lembaga itu, diarahkan untuk menciptakan pembagian tanggung jawab perpajakan yang lebih proporsional.
“Orientasi pajak kekayaan bukanlah menghukum keberhasilan ekonomi segelintir orang, tetapi memastikan kelompok yang menikmati manfaat paling besar dari pertumbuhan ekonomi harus ikut memikul tanggung jawab fiskal yang lebih besar,” lanjut CELIOS.
Survei CELIOS Ungkap Keluhan Beban Pajak
Selain mengusulkan pajak kekayaan, CELIOS menyoroti persepsi masyarakat terhadap beban perpajakan. Berdasarkan survei yang dilakukan lembaga tersebut, sebanyak 82 persen responden dari kelompok masyarakat umum menilai pajak dan pungutan pemerintah membebani perekonomian rumah tangga serta aktivitas usaha kecil.
Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi CELIOS untuk mendorong perubahan arah kebijakan fiskal, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM.
CELIOS merekomendasikan pemerintah mengembalikan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Lembaga tersebut juga mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen.
Pada saat yang sama, pemerintah didorong menerapkan sistem pemungutan pajak yang lebih progresif dengan memberikan perhatian lebih besar kepada pemilik aset dan kekayaan dalam jumlah besar.
Melalui rekomendasi tersebut, CELIOS menilai kebijakan perpajakan perlu diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi.










