triggernetmedia.com – Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurut Nabiyla, perubahan substansi dalam regulasi tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru karena adanya target waktu penyelesaian yang semakin dekat. Kondisi itu dinilai membuat sejumlah persoalan yang menjadi keresahan pekerja belum sepenuhnya terakomodasi.
“Ada banyak isu-isu yang belum diakomodasi. Jadi rasanya memang ini perubahannya kompromistis karena mengejar tenggat yang sudah dekat,” kata Nabiyla saat dihubungi Suara.com, Selasa (6/10/2026).
Draf Final Dinilai Belum Transparan
Salah satu persoalan yang disoroti Nabiyla adalah keterbukaan informasi selama proses pembentukan regulasi. Ia mempertanyakan belum tersedianya draf final UU secara terbuka bagi masyarakat setelah pengesahan dilakukan.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sementara ini yang jadi problem utama justru karena draft finalnya kita belum ada yang pegang. Jadi ini sebenarnya nggak merepresentasikan meaningful participation karena udah ketok palu kita belum clear sebenarnya yang diketok itu draft apa,” ujarnya.
Nabiyla menilai masyarakat, khususnya kelompok pekerja, perlu mengetahui secara jelas substansi akhir regulasi yang akan berdampak langsung terhadap hubungan industrial.
Banyak Ketentuan Diserahkan ke PP
Selain masalah transparansi, Nabiyla juga menyoroti banyaknya ketentuan teknis yang masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan draf terakhir yang diketahuinya, terdapat sekitar 40 pasal yang masih menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah melalui aturan teknis.
“So far kalau dari draft terakhir, ada terlalu banyak juga isu yang masih dilempar ke peraturan teknis. Contohnya ada 40-an pasal yang akan diatur lebih lanjut di PP,” katanya.
Menurut Nabiyla, penyerahan terlalu banyak substansi kepada aturan turunan berpotensi menimbulkan celah dalam implementasi. Ia mengkhawatirkan aturan pelaksana nantinya justru dapat menghasilkan ketentuan yang kurang menguntungkan bagi pekerja.
“Masalahnya, yang gini-gini sering jadi loophole untuk membuat pengaturan yang justru lebih buruk,” imbuhnya.
Berpotensi Picu Multitafsir
Nabiyla juga memperkirakan masa transisi penerapan UU baru dapat menimbulkan kebingungan apabila pemerintah tidak segera melakukan sosialisasi secara luas.
Belum tersedianya draf final secara terbuka, ditambah banyaknya aturan yang masih menunggu ketentuan pelaksana, dinilai dapat memunculkan multitafsir dalam penerapannya.
“Mungkin banget (multitafsir) dan juga masa transisi ini in general sangat mungkin menyebabkan kebingungan kan. Jadi sosialisasi UU ini harus dilakukan sesegera mungkin dan dengan baik,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya pasal yang multitafsir, norma yang saling bertentangan, maupun aturan pelaksana yang sulit diterapkan di lapangan.
Berbagai persoalan tersebut dinilai perlu segera diantisipasi agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun sengketa baru dalam hubungan industrial.
Nabiyla menekankan, keberhasilan regulasi tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi juga oleh keterbukaan proses, kejelasan norma, serta kualitas aturan pelaksana yang akan menjadi dasar implementasi di lapangan.










