triggernetmedia.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk membangun sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat hak pekerja dan buruh, tetapi juga memperluas perlindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, peserta pemagangan, hingga kelompok pekerja yang menghadapi tantangan baru akibat perubahan pola kerja.
Hal itu disampaikan Yassierli saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Perkuat Hak dan Kesetaraan Pekerja
Yassierli menjelaskan penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah berupaya membangun kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu poin utama yang diperkuat adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Prinsip nondiskriminasi diterapkan mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” katanya.
Aturan Baru untuk Dunia Kerja yang Berubah
Selain memperkuat norma yang sudah ada, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan baru.
Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan dana cadangan pesangon.
RUU tersebut juga memuat larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Pemerintah turut memperluas cakupan perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel sebagai respons atas munculnya berbagai jenis dan pola kerja baru atau future of work.
Menurut Yassierli, perubahan pola kerja menuntut regulasi ketenagakerjaan yang tidak hanya berorientasi pada kondisi saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi kebutuhan dunia kerja di masa mendatang.
Perhatian untuk Kelompok Rentan
Perlindungan dalam RUU tersebut juga mencakup pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan.
Yassierli menilai perluasan perlindungan tersebut penting untuk memastikan setiap orang memiliki kesempatan yang adil dalam memasuki dan mengembangkan diri di dunia kerja.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Diharapkan Jadi Fondasi Baru
Yassierli mengapresiasi DPR RI, khususnya Komisi IX dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Ia berharap setelah disahkan menjadi undang-undang, regulasi baru itu dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan ketenagakerjaan yang lebih adil, produktif, dan adaptif.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkas Yassierli.










