triggernetmedia.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan penyelesaian perkara melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan pendekatan restorative justice telah menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun.
Supratman menyebut saat ini terdapat sekitar 83.960 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Keberadaan Posbankum menjadi salah satu sarana penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat melalui mekanisme mediasi.
Hal itu disampaikan Supratman setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Supratman, sepanjang pelaksanaan Posbankum terdapat sekitar 16.000 aduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke proses peradilan.
“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, penyelesaian 14.000 perkara tersebut turut mengurangi potensi biaya yang harus dikeluarkan negara apabila seluruh kasus berlanjut hingga pengadilan.
“Kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” katanya.
Sengketa Tanah dan KDRT
Supratman mengatakan perkara yang banyak ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai perkara ringan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi.
Menurut dia, pendekatan restorative justice tidak semata-mata menyelesaikan perkara, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan sosial masyarakat yang terdampak konflik.
“Yang paling penting di antara mediasi, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum,” ujarnya.
Libatkan Unsur Desa
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga paralegal.
Kepala desa atau lurah juga dilibatkan sebagai hakim juru damai desa dalam penyelesaian persoalan melalui mekanisme tersebut.
Supratman menilai pola penyelesaian perkara di Posbankum sejalan dengan pendekatan restorative justice dalam penyusunan KUHAP yang baru.
“Di Posbankum itu ada Babinsanya, kemudian ada Bhabinkamtibmasnya, kemudian ada para legalnya, dan yang terakhir juga menjadikan kepala desa atau lurah menjadi hakim juru damai desa,” kata Supratman.










