triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, Budi yang merupakan prajurit TNI aktif telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memperbarui informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung beberapa hari sebelumnya. Pada Sabtu (26/9), Anang menyebut Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Diduga Terkait Pengadaan Motor Listrik
Budi Utomo diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan kendaraan tersebut.
Karena Budi merupakan prajurit TNI aktif, proses hukum terhadapnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Enam Tersangka Masuk Tahap Penuntutan
Di tengah perkembangan status Budi, Kejaksaan Agung pada Selasa juga melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan untuk proses penuntutan.
Keenam tersangka merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tiga tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Penanganan perkara terhadap para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.










