Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Kuasa Hukum Yaqut Sebut Kewenangan Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Kuota Haji

Mellisa Anggraini: Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Agustus 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Tiga Alasan Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Ketua tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan keberatan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Menurut Mellisa, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keputusan Menteri Agama yang dibuat berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut berkaitan dengan keputusan dan kewenangan administratif pemerintahan.

“Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Mellisa.

Ia menilai apabila persoalan yang diuji berkaitan dengan sah atau tidaknya keputusan menteri maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan administratif, maka mekanisme pengujiannya seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Soroti Dakwaan KPK

Mellisa juga menyoroti surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang disebut turut mendalilkan adanya pelanggaran terhadap UU Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Atas dasar itu, pihak Yaqut berpandangan bahwa perkara tersebut memiliki aspek hukum administrasi yang perlu dipisahkan dari perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji.

Jaksa menyebut Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme masa tunggu.

Pengaturan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga menduga terdapat penerimaan fee percepatan serta penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis.

Akibat perbuatan tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara yang sama, terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pembuktian atas dakwaan dan kewenangan pengadilan menjadi bagian dari proses persidangan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # korupsi kuota hajikasus kuota hajiKementerian Agamakerugian negara Rp622 miliarKPKkuota haji tambahanMellisa Anggrainipembagian kuota hajiPengadilan Tata Usaha NegaraPengadilan Tipikorpenyalahgunaan kewenanganUSD271.500UU Administrasi Pemerintahanyaqut cholil qoumas
Previous Post

Masyarakat Bisa Sanggah Desil DTSEN Jika Data Kesejahteraan Tak Sesuai

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Tiga Alasan Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Kuasa Hukum Yaqut Sebut Kewenangan Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Kuota Haji

18 Agustus 2026
Masyarakat Bisa Sanggah Desil DTSEN Jika Data Kesejahteraan Tak Sesuai

Masyarakat Bisa Sanggah Desil DTSEN Jika Data Kesejahteraan Tak Sesuai

18 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Ikut Seleksi PNS

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Ikut Seleksi PNS

18 Agustus 2026
Penerimaan PPN dan PPnBM 2027 Ditargetkan Rp1.126 Triliun

Penerimaan PPN dan PPnBM 2027 Ditargetkan Rp1.126 Triliun

18 Agustus 2026

Recent News

Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Tiga Alasan Ajukan Praperadilan Status Tersangka

Kuasa Hukum Yaqut Sebut Kewenangan Pengadilan Tipikor Tangani Kasus Kuota Haji

18 Agustus 2026
Masyarakat Bisa Sanggah Desil DTSEN Jika Data Kesejahteraan Tak Sesuai

Masyarakat Bisa Sanggah Desil DTSEN Jika Data Kesejahteraan Tak Sesuai

18 Agustus 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Ikut Seleksi PNS

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Ada Peluang Ikut Seleksi PNS

18 Agustus 2026
Penerimaan PPN dan PPnBM 2027 Ditargetkan Rp1.126 Triliun

Penerimaan PPN dan PPnBM 2027 Ditargetkan Rp1.126 Triliun

18 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development