triggernetmedia.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah langkah baru terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu keputusan yang disepakati yakni memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Prasetyo, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan dan sinkronisasi data yang melibatkan sejumlah kementerian. Pemerintah perlu memastikan penataan guru sesuai kebutuhan tenaga pendidik sekaligus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu,” ujar Prasetyo.
Tak hanya itu, guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prasetyo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status dan kebutuhan tenaga pendidik yang selama ini banyak disampaikan melalui DPR maupun kementerian terkait.
Status Guru Akan Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Selain perubahan status, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengalihan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik secara lebih terintegrasi. Pemerintah akan melakukan penghitungan kebutuhan guru berdasarkan jumlah formasi, mata pelajaran, serta kebutuhan masing-masing instansi pendidikan.
Prasetyo menegaskan seluruh kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Guru Berpeluang Jadi Penuh Waktu pada 2027
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan jumlah guru PPPK saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu yang direncanakan mulai dilakukan pada 2027.
Selain itu, guru PPPK penuh waktu juga diproyeksikan dapat mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan sebanyak 526.689 formasi guru secara nasional. Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah instansi pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap penataan status guru dapat dilakukan lebih terarah sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.











