triggernetmedia.com – Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui pengangkatan calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA), Selasa (18/8/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah 14 calon dinyatakan memenuhi hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Rapat paripurna berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon hakim. Proses tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 12 dan 13 Agustus 2026.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR atas hasil seleksi tersebut. Persetujuan kemudian diberikan secara bulat oleh peserta rapat.
Daftar Hakim yang Disetujui
Untuk Hakim Agung Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Untuk Hakim Agung Kamar Perdata, terdapat dua nama yang disetujui, yakni Sobandi dan Nurmaningsih.
Sementara Kamar Agama diisi Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Untuk Kamar Tata Usaha Negara (Pajak), DPR menyetujui Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus.
Selain itu, DPR menyetujui dua nama sebagai Hakim Ad Hoc HAM, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Adapun untuk Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), nama yang disetujui adalah Sudiyo.
Dengan persetujuan tersebut, seluruh calon yang telah melewati proses seleksi DPR selanjutnya akan menjalani tahapan sesuai mekanisme pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung.










