triggernetmedia.com – Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 287 merupakan warga negara asing (WNA) dan empat lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan para tersangka merupakan bagian dari 322 orang yang diamankan dalam penggerebekan sebelumnya.
“Dari 322 orang tersebut, 287 WNA dan empat WNI telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung, Jumat (26/6/2026).
Para tersangka WNA berasal dari enam negara, yakni Vietnam, China, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Thailand. Warga negara Vietnam mendominasi dengan jumlah 185 orang, disusul China sebanyak 76 orang.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online. Situs-situs itu dijalankan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah.
Polisi juga mengungkap dugaan perputaran dana yang sangat besar. Berdasarkan hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, total nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain menetapkan tersangka, penyidik menyita ratusan perangkat elektronik, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan judi online lintas negara yang sebelumnya melibatkan ratusan warga negara asing yang diamankan aparat.
