triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, Kamis (11/6/2026). Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan TNI dan Polri.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai akses lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Ibrahim saat mendampingi penertiban.
Menurut Ibrahim, pemerintah kota tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak. Diskumdag menyediakan kios-kios kosong di kawasan pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, untuk menampung para PKL yang direlokasi.
Ia menjelaskan, pedagang dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag untuk mendapatkan tempat usaha yang telah disiapkan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan lapak di badan jalan dinilai menutupi toko-toko permanen yang berada di kawasan pasar. Karena itu, penataan dilakukan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Meski sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi, Ibrahim menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya diberi waktu satu hingga dua hari untuk melakukannya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan setelah berbagai upaya sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar pedagang telah memahami kebijakan tersebut. Penataan kawasan dilakukan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pedagang.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang,” kata Sudiyantoro.




