triggernetmedia.com -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis buku di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan jumlah penulis, terutama penulis karya ilmiah.
“Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan keahlian mau nulis buku sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, insentif pajak bagi penulis dapat memberikan dampak jangka panjang karena buku yang diterbitkan akan membantu meningkatkan kualitas literasi masyarakat.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong lahirnya lebih banyak karya berbahasa Indonesia, baik buku ilmiah, ekonomi, maupun karya nonfiksi lainnya.
“Itu mencerdaskan kehidupan bangsa. Orang banyak nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga. Jadi kita lebih terbuka lebih melek,” katanya.
Ia menambahkan besaran insentif pajak dihitung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuat penulis lebih aktif berkarya karena beban pajak menjadi lebih rendah.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan paket stimulus ekonomi triwulan II 2026, salah satunya berupa insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” ujar Airlangga.
Insentif itu berlaku bagi penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN). Pemerintah memperkirakan potensi penurunan penerimaan pajak mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti bagi penulis pemula untuk maksimal dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun.




