triggernetmedia.com – Pemerintah mulai menelusuri dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dilakukan sejumlah perusahaan eksportir besar. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under invoicing yang disinyalir bertujuan mengurangi kewajiban pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah mengantongi data transaksi dari 10 eksportir terbesar yang terindikasi melakukan pengurangan nilai pelaporan ekspor.
Menurut Purbaya, pola manipulasi dilakukan melalui perusahaan perantara di Singapura. Secara fisik, komoditas dikirim langsung dari Indonesia ke negara tujuan akhir, tetapi dalam dokumen administrasi tercatat seolah-olah dijual terlebih dahulu ke perusahaan di Singapura dengan harga lebih rendah.
Setelah itu, harga penjualan dinaikkan kembali sebelum ditagihkan kepada pembeli akhir.
“Jadi barangnya langsung ke negara tujuan, tetapi dokumennya diputar lewat Singapura,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Dari hasil pengambilan sampel terhadap tiga aktivitas pengapalan, Kementerian Keuangan menemukan selisih nilai perdagangan mencapai 84 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,48 triliun.
Sebagai contoh, terdapat perusahaan yang melaporkan nilai ekspor sebesar 2,6 juta dollar AS di Indonesia, padahal pihak importir di Amerika Serikat membayar hingga 4,2 juta dollar AS.
Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 21 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dugaan manipulasi perdagangan ekspor-impor tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” kata Syarief.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah menegaskan seluruh dugaan tersebut masih dalam proses investigasi dan pembuktian hukum.
Disclaimer: 10 perusahaan tersebut merupakan perusahaan dengan dugaan awal terindikasi sengaja memanipulasi ekspor untuk menghindari wajib pajak. Namun hingga kini belum terbukti dan masih dalam investigasi. Ulasan mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan manipulasi nilai ekspor CPO ini disusun berdasarkan draf laporan Kementerian Keuangan dan keterangan pers resmi Jampidsus Kejaksaan Agung RI per Mei 2026. Status hukum, nilai kerugian pasti negara, serta nama korporasi yang terlibat sepenuhnya tunduk pada proses pembuktian yudisial di pengadilan tindak pidana korupsi.


