triggernetmedia.com – Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang.
Laporan itu diajukan Ilma Sani Fitriana, putri penulis Ahmad Bahar, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada 17 Mei lalu.
“Dilaporkan terkait pasal merampas kemerdekaan seseorang,” kata Budi, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut laporan korban, sejumlah anggota GRIB Jaya mendatangi rumahnya untuk mencari Ahmad Bahar. Karena yang dicari tidak berada di tempat, Ilma mengaku dibawa ke markas organisasi tersebut.
Di lokasi itu, ia mengaku diinterogasi dan mendapat intimidasi menggunakan pistol selama beberapa jam sebelum dipulangkan.
Budi mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan. Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan proses administrasi dan menentukan unit penyidik yang menangani perkara.
Polisi juga dijadwalkan meminta klarifikasi dari Ilma Sani sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus tersebut.
Kasus itu dilaporkan menggunakan Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.



