triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sekaligus penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“RUU ini telah dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk akademisi,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Undang-undang ini memuat sejumlah pembaruan, antara lain perluasan subjek perlindungan yang mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), informan, hingga ahli yang terancam.
Selain itu, aturan ini juga memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga independen, termasuk membuka kemungkinan pembentukan perwakilan di daerah.
Ketentuan lain yang diatur adalah pemberian kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.
UU ini juga mengatur pembentukan dana abadi korban serta kewenangan LPSK untuk membentuk satuan tugas khusus guna meningkatkan efektivitas perlindungan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.
“Apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.











