triggernetmedia.com – Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi membuka peluang kerja bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan agar penerima bansos dapat meningkatkan taraf ekonomi dan keluar dari ketergantungan bantuan.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat,” ujar Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, KPM berpeluang bekerja di koperasi, antara lain sebagai pengemudi, petugas keamanan, hingga penjaga gudang. Program ini akan diutamakan bagi KPM usia produktif yang berdomisili di wilayah yang sama dengan koperasi.
Menurut dia, kesempatan kerja tersebut diharapkan dapat memberikan penghasilan yang lebih baik dibanding bantuan sosial yang diterima sebelumnya.
Selain bekerja, KPM juga didorong menjadi anggota koperasi. Pemerintah saat ini tengah menyusun skema dan payung hukum, termasuk terkait iuran anggota.
Saifullah Yusuf memastikan iuran tersebut tidak akan memberatkan karena anggota nantinya akan memperoleh sisa hasil usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut setiap koperasi akan membuka peluang kerja bagi sekitar 15 hingga 18 orang.
Ia berharap program ini dapat membantu KPM keluar dari kelompok masyarakat berpendapatan terendah.
Saat ini diproyeksikan telah ada lebih dari 34 ribu titik pembangunan Koperasi Merah Putih. Sehingga siperkirakan rencana itu bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima bansos yang bisa bekerja di Kooperasi Merah Putih.




