triggernetmedia.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan tingginya jumlah pelanggaran keimigrasian oleh warga negara Tiongkok di Indonesia berkaitan dengan besarnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) dari negara tersebut.
Menurut Hendarsam, semakin banyak jumlah warga negara asing yang masuk, maka potensi terjadinya pelanggaran juga meningkat.
“Tiongkok lebih banyak dari jumlah orangnya. Karena jumlah TKA jauh lebih besar, itu suatu keniscayaan. Dengan makin banyaknya TKA yang masuk, potensi pelanggaran juga makin besar,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia mencontohkan, jika jumlah warga asing dari suatu negara relatif kecil, maka potensi pelanggaran juga cenderung lebih rendah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring 346 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 7–11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen dari total pelanggaran. Selain itu, terdapat 24 kasus overstay serta pelanggaran lain, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal.
Dari total pelanggar, sebanyak 183 orang merupakan warga negara Tiongkok. Disusul warga negara Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria sebanyak 20 orang. Sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.




