triggernetmedia.com – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung periode 2025–2026.
Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4/2026) dini hari, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Ia sempat menyampaikan permintaan maaf singkat kepada awak media.
KPK juga menahan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang turut menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Gatut diduga meminta setoran kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp5 miliar.
Menurut Asep, modus yang digunakan berupa pengaturan anggaran dengan meminta potongan hingga 50 persen sebelum dana dicairkan ke masing-masing OPD.
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang dan penunjukan langsung rekanan tertentu.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan bahwa Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari praktik tersebut.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari, serta pemberian kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




