triggernetmedia.com – Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Di tengah kebijakan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya fondasi agama dan etika sebelum anak masuk ke ruang digital.
“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika,” kata Nasaruddin, Sabtu, 28 Maret 2026. Ia menilai nilai-nilai tersebut harus ditanamkan lebih dulu di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Menurut dia, pembatasan ini bukan larangan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap anak di tengah derasnya arus digital.
“Ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan agar anak siap secara mental, moral, dan intelektual,” ujarnya.
Kementerian Agama, kata Nasaruddin, siap mengawal implementasi aturan turunan PP Tunas, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku hari ini.
Ia juga menginstruksikan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk terlibat aktif. Momentum ini, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk memperkuat literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
Peran keluarga dan sekolah dinilai menjadi kunci. Nasaruddin mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak dengan pendekatan yang lebih dekat dan penuh perhatian.
“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berakhlak dan bertanggung jawab,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi platform digital yang abai terhadap aturan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan setiap platform wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah dinilai patuh. TikTok dan Roblox disebut cukup kooperatif, meski masih perlu penyesuaian.
Namun, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Dengan berlakunya PP Tunas sejak 28 Maret 2026, pemerintah berharap kolaborasi lintas pihak dapat membentuk ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.




