triggernetmedia.com – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran pada Sabtu pagi (28/2/2026). Serangan tersebut disebut menyasar kawasan sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta sejumlah kota lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Kedubes Iran menilai tindakan militer tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran. Serangan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap negara berdaulat.
Iran menegaskan memiliki hak sah untuk membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB. “Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayahnya dengan memberikan respons yang tegas dan proporsional,” demikian pernyataan Kedubes Iran.
Kedubes Iran juga menyoroti peran Dewan Keamanan PBB dalam menjaga perdamaian dunia. Iran meminta Dewan Keamanan segera mengambil langkah konkret guna merespons apa yang disebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Selain itu, Kedubes Iran di Jakarta mengajak Pemerintah dan masyarakat Indonesia, tokoh politik, organisasi keagamaan, kalangan akademisi, serta media massa untuk menyuarakan penolakan terhadap dimulainya perang dan agresi militer terhadap Iran.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, menyusul laporan serangan udara dan ledakan di sejumlah wilayah Iran pada hari yang sama.




