triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harahan. KPK menemukan indikasi bahwa distribusi bantuan tidak sampai ke titik akhir sebagaimana diatur dalam kontrak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bantuan beras diduga tertahan di pul distribusi atau titik perantara sebelum diterima masyarakat. “Itu bertentangan dengan kontrak penyaluran bansos,” kata Budi, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, temuan tersebut bersifat masif dan terjadi di sejumlah daerah. KPK masih menelusuri pola penyimpangan dan mekanisme distribusi di lapangan.
Dalam pengusutan klaster PT Dosni Roha Indonesia, penyidik memeriksa Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho serta mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan kondisi faktual di lapangan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi bansos beras KPM PKH tahun anggaran 2020–2021. Pada klaster DNR, KPK telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan dua korporasi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp200 miliar, serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.




