triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP) dalam Dana Desa 2026 sebesar Rp 34,57 triliun masih lebih kecil dari perhitungannya.
“Hitungan saya lebih besar dari itu,” kata Purbaya, Jumat (20/2/2026).
Alokasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan total Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,67 triliun, dengan kewajiban mengalokasikan 58,03 persen untuk mendukung program KDMP.
Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 menyebutkan alokasi KDMP mencapai Rp 34,57 triliun, sedangkan sisanya sekitar Rp 25–26 triliun digunakan sebagai Dana Desa reguler. Purbaya menyebut pemerintah masih akan memastikan kembali perhitungan anggaran tersebut. “Nanti saya cek lagi,” ujarnya.
Pemerintah merombak pola penggunaan Dana Desa pada 2026 dengan menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai program utama. Dana KDMP diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi desa, termasuk gerai usaha, gudang, dan sarana pendukung operasional.
Berbeda dari Dana Desa reguler, penyaluran dana KDMP dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung khusus. Pemerintah juga menjadikan pembentukan dan kinerja KDMP sebagai syarat pemberian insentif desa dari total alokasi Rp 1 triliun.




