triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Adapun usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, sejumlah jenis usaha dibatasi jam operasionalnya, antara lain game station di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar non-pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Usaha-usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai izin usaha, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Edi, pengaturan jam operasional ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan saling menghormati antarumat beragama.
Ia juga menyampaikan, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Pemerintah Kota mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban kepada aparat berwenang.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan selama Ramadan. Pengawasan akan difokuskan pada tempat usaha hiburan dan usaha yang jam operasionalnya dibatasi.
“Kami mengedepankan langkah preventif dan persuasif melalui sosialisasi. Namun, jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.



