triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tahun 2026 tentang pengaturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penyesuaian jam kerja dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal selama Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” ujar Amirullah, Minggu (15/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, unit kerja yang menerapkan lima hari kerja melaksanakan jam kerja mulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Adapun unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja pada Senin sampai Kamis serta Sabtu ditetapkan pukul 07.15 hingga 13.15 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45–12.15 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selama Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap Senin dan ASN diwajibkan melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi Hadir. Pemkot Pontianak juga meminta seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.




