triggernetmedia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat meredam gonjang-ganjing Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Purbaya, gejolak pasar saham tersebut dipicu oleh minimnya transparansi. Karena itu, revisi UU P2SK dinilai penting untuk memperkuat respons otoritas dan pelaku pasar terhadap gangguan sistem keuangan.
“Kita membutuhkan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat pelaku pasar modal juga agile dan bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar secara virtual, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut revisi UU P2SK sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi sektor keuangan. Dengan aturan baru, sinkronisasi kebijakan dan kewenangan antar-lembaga diharapkan menjadi lebih solid.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan menjadikan sektor keuangan sebagai mesin pertumbuhan yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif, meski dengan risiko yang kompleks.
“Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan UU P2SK perlu dipercepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan Indonesia,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, UU P2SK disusun menggunakan pendekatan omnibus law untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara menyeluruh, meningkatkan koherensi regulasi, serta memperkuat efektivitas pengawasan dan koordinasi antar-lembaga.
Dalam pelaksanaannya, UU P2SK telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memberikan penegasan konstitusional, antara lain terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan dan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan perubahan UU P2SK agar selaras dengan semangat putusan tersebut melalui pengajuan RUU kumulatif terbuka,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah telah membahas draf revisi UU P2SK bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta melakukan konsultasi publik dengan melibatkan asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat.




