triggernetmedia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan standar porsi saham publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan baru ini berpotensi menjerat ratusan perusahaan tercatat, termasuk emiten berkapitalisasi besar yang selama ini mendominasi nilai pasar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, sebanyak 267 emiten belum memenuhi ambang batas free float yang baru. Dari jumlah tersebut, 49 emiten merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar yang menyumbang sekitar 90 persen nilai pasar kelompok emiten yang belum patuh.
“Dari 267 perusahaan itu, kalau kita zooming, ada 49 emiten yang kontribusinya mencapai 90 persen dari total market cap kelompok tersebut,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Besarnya pengaruh 49 emiten itu membuat BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikannya sebagai proyek percontohan pemenuhan ketentuan free float. Menurut Nyoman, meskipun seluruh emiten wajib mematuhi aturan, fokus awal diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar karena dampaknya terhadap stabilitas pasar.
BEI memberikan waktu transisi selama dua tahun bagi emiten untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya. Namun, BEI menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika emiten mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kalau tidak juga merespons, sanksi akan dikenakan hingga suspensi. Pada tahap itu, kami akan meminta delisting dengan tetap menjaga perlindungan investor melalui mekanisme buyback,” ujarnya.




