triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Enam Ranperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029; perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak; Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045; fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal; penyelenggaraan bantuan hukum; serta digitalisasi pajak daerah.
Edi mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Pontianak, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dalam pembahasan enam Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.
“Perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” kata Edi.
Ia menilai pengesahan keenam Ranperda itu menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut Edi, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Ia menambahkan, substansi Ranperda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi.











