triggernetmedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada sektor padat karya, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT), agar tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gejolak ketenagakerjaan.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Heru Widianto, mengatakan tekanan regulasi yang semakin ketat berisiko menggerus daya serap tenaga kerja, terutama di subsektor yang mengandalkan tenaga manusia dalam jumlah besar.
“Jika regulasi tidak disusun secara proporsional, dampaknya bisa langsung dirasakan pekerja melalui pengurangan jam kerja hingga PHK,” ujar Heru, Minggu (21/12/2025).
Ia menyebut penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi salah satu faktor yang menambah beban industri. Dampaknya terlihat pada penurunan produksi dan kinerja industri pengolahan tembakau.
Data menunjukkan, pada kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen secara tahunan. Kondisi ini paling dirasakan oleh subsektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan kegiatan pengemasan yang bersifat padat karya.
Heru menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar stabilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas di tengah tantangan global dan nasional.
“Keberlangsungan lapangan kerja jutaan pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, IHT melibatkan sekitar 6,1 juta tenaga kerja di sepanjang rantai pasok, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pekerja ritel.
Namun, meskipun penerimaan cukai meningkat, volume produksi rokok justru menurun. Kondisi tersebut berdampak langsung pada subsektor pelintingan dan pengemasan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Kemnaker juga mencermati rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap industri. Forum Pekerja IHT memperkirakan PHK di sektor mesin, seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), pada Januari–Oktober 2025 dapat mencapai 20.000 hingga 30.000 orang.
Tekanan juga dirasakan industri kecil dan menengah (IKM) serta sektor ritel. Data menunjukkan, jumlah tenaga kerja di sektor IHT menurun dari 323.380 orang pada 2017 menjadi 246.587 orang pada 2021.
Selain itu, kebijakan larangan penjualan rokok eceran per batang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 diperkirakan berdampak pada sekitar 33,08 persen ritel atau setara 734.799 pekerja. Padahal, penjualan rokok menyumbang sekitar 20–40 persen omzet warung dan toko kelontong.
Untuk mengantisipasi dampak sosial, Kemnaker mendorong dialog dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
“Pendekatan dialog diperlukan agar kebijakan kesehatan dan ketenagakerjaan dapat berjalan seimbang,” pungkas Heru.










