triggernetmedia.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 42 Tahun 2025 mengenai tata cara pemungutan pajak barang dan jasa tertentu. Sebanyak 120 pelaku usaha hadir dalam kegiatan yang dikemas dalam Pontianak Tax Forum 2025 di Hotel Golden Tulip, Selasa (2/12/2025).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan Perwa tersebut menjadi acuan baru dalam pelaksanaan pajak daerah. Ia menilai pemahaman wajib pajak sangat penting karena pajak merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perwa ini menjelaskan secara tegas hak dan kewajiban pelaku usaha. Kami berharap tingkat kepatuhan meningkat seiring pemahaman yang semakin baik,” ujarnya.
Ruli menuturkan bahwa berbagai pembangunan yang berlangsung di Kota Pontianak, seperti infrastruktur umum dan layanan kesehatan, berasal dari kontribusi pajak. Hingga Oktober 2025, realisasi PAD telah mencapai 84 persen, dan pihaknya menargetkan 92 persen pada awal Desember.
Ia berharap pelaku usaha yang hadir dapat menyebarluaskan informasi ini kepada rekan sesama pengusaha, sehingga kesadaran kolektif mengenai peran pajak dalam pembangunan semakin kuat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk program pembangunan. Itu yang ingin terus kami tekankan,” kata Ruli.











