triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah hingga 30 November 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/2025 dan diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Penghapusan denda tersebut berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Cakupannya meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, maupun Surat Tagihan Pajak Daerah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Seluruh denda dan sanksi administratif dihapuskan agar masyarakat lebih mudah menuntaskan kewajibannya,” kata Edi, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Edi, pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan kota. Karena itu, ia mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Semua pembayaran pajak akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pemkot Pontianak berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah.
Untuk informasi tambahan, Bapenda Pontianak menyediakan layanan WA Kring Pengawasan di 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di 0813-5116-4128.




