triggernetmedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penyajian Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pesantren dan madrasah harus mengikuti prinsip halalan toyyiban, yakni halal, bersih, dan menyehatkan.
Untuk memastikan hal itu, Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag tengah menyiapkan draf instrumen monitoring dan evaluasi guna menjamin makanan yang disalurkan benar-benar aman serta sesuai standar halal.
Direktur JPH M. Fuad Nasar menjelaskan, instrumen tersebut berbentuk kuesioner lapangan untuk mengumpulkan data langsung dari satuan penerima manfaat.
“Data yang dikumpulkan mencakup profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis bahan makanan, proses pembelian dan pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan bergizi,” ujar Fuad dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, instrumen juga akan menilai sistem manajemen di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta langkah mitigasi jika ditemukan bahan yang tidak steril atau tidak sesuai ketentuan.
Fuad menjelaskan bahwa dalam draf instrumen tersebut, terdapat kolom pemisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga kategori bahan yang tidak wajib memiliki sertifikat halal, yaitu:
-
Bahan alami yang berasal langsung dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air.
-
Bahan non-alam atau hasil kimia yang tidak berisiko mengandung unsur haram.
-
Bahan kimia aman yang tidak mengandung unsur berbahaya dan tidak dilarang secara syariat.
Fuad juga menekankan pentingnya pengawasan proses penyimpanan dan pengemasan makanan agar status halal bahan tetap terjaga.
“Bahan yang semula halal bisa berubah menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Karena itu perlu diperhatikan durasi penyimpanan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban harus menjadi landasan utama dalam seluruh pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
“Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” kata Fuad.




