triggernetmedia.com – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala besar yang melibatkan puluhan pelaku lintas daerah.
Sebanyak 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara 24 lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang mengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri secara ilegal.
“Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan berbagai iming-iming, namun proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Para tersangka terdiri dari enam perempuan (NH, EM, N, AES, DN, MW) dan sembilan laki-laki (PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M).
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan dan memburu 24 tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tawarkan Pekerjaan Fiktif di Sejumlah Negara
Sindikat ini menipu korban dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja perkebunan, admin judi online, operator scamming, hingga pegawai restoran di berbagai negara seperti Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
“Modusnya memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tawaran gaji tinggi. Padahal, mereka diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan hukum,” terang Ronald.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, karena berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang.
688 Pekerja Ilegal Digagalkan Berangkat
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan operasi intelijen kepolisian.
Dari Januari hingga Oktober 2025, pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 688 CPMI non-prosedural.
“Selama Juli hingga Oktober, total ada 39 tersangka. Sebanyak 14 sudah ditahan, satu berkas sudah tahap II, dan 24 masih DPO,” ungkap Yandri.
Dalam penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dua unit mobil, puluhan paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, serta kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.
“Ini bukti keseriusan kami menindak tegas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat,” tegas Yandri.











