triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Berat. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas transportasi dan kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, aturan jam operasional kendaraan berat perlu diperbarui agar sejalan dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi barang pokok masyarakat.
“Kita ingin distribusi logistik tetap lancar, namun ketertiban lalu lintas juga harus terjaga. Karena itu, aturan yang sudah hampir sepuluh tahun berlaku ini perlu kita evaluasi,” ujarnya usai rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut diikuti sejumlah instansi dan asosiasi transportasi seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, KSOP, serta perwakilan Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi serta Kota Pontianak.
Dalam pembahasan, Pemkot menyoroti beberapa persoalan yang kerap muncul, seperti antrean kendaraan berat di SPBU, parkir liar di tepi jalan, serta kondisi armada yang tidak laik jalan.
“Kami minta pemilik angkutan memperhatikan kelayakan kendaraan, mulai dari ban, rambu, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya,” tegas Edi.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas untuk mengatur jam operasional pengisian bahan bakar agar tidak menimbulkan kemacetan.
Edi menambahkan, faktor keselamatan di jalan raya sangat ditentukan oleh perilaku pengendara.
“Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian manusia. Kadang pengemudi tergesa-gesa atau menggunakan ponsel saat mengemudi. Hal-hal kecil seperti ini bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan, revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 sudah mendesak dilakukan karena kondisi transportasi saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu.
“Jumlah kendaraan di Kota Pontianak mencapai sekitar 962 ribu unit, dengan pertumbuhan roda dua sekitar 3.000 unit per bulan. Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar ada di Pontianak, sementara kapasitas jalan tidak bertambah,” jelasnya.
Trisna menegaskan, pembaruan aturan diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kelancaran logistik dan ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan.
“Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan kemacetan dan risiko keselamatan di jalan,” pungkasnya.











